Akad transaksi syariah

June 15, 2008 at 8:14 am Leave a comment

Lima akad dasar transaksi syari’ah dan aplikasinya dalam bidang perbankan:

  1. Titipan (Wadi’ah), merupakan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain. Akad wadi’ah terbagi dua yaitu:

a. Wadi’ah Yad Al-Amanah

Merupakan akad penitipan barang/uang dari penitip (muwaddi’) kepada penyimpan (mustawda’) dimana barang/uang yang dititipkan tidak boleh dipergunakan dan dimanfaatkan oleh penyimpan. Kerusakan atau kehilangan barang/uang titipan yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyimpan bukan tanggung jawab penyimpan. Sebagai konsekuensinya, penyimpan dapat membebankan biaya penitipan kepada penitip yang telah disepakati bersama.

Aplikasi perbankan: safe deposit box

b. Wadi’ah Yad Al-Dhamanah 

Merupakan akad penitipan barang/uang dari penitip (muwaddi’) kepada penyimpan (mustawda’) dimana barang/uang yang dititipkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan dengan seijin penyimpan. Semua keuntungan yang dihasilkan adalah milik penyimpan dengan konsekuensi kerusakan atau kehilangan barang/uang yang dititipkan merupakan tanggung jawab penyimpan. Penyimpan tidak dilarang untuk memberikan bonus kepada penitip dengan catatan tidak dijanjikan sebelumnya.

Aplikasi perbankan: giro wadi’ah, tabungan wadi’ah

   2.     Bagi Hasil (Syirkah)

 a. Mudharabah

Merupakan akad kerja sama antara dua pihak, satu pihak sebagai penyandang dana (Shahibul Maal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan yang didapat dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati diawal. Jika terjadi kerugian maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan disebabkan kelalaian pengelola.

Terdapat dua jenis mudharabah, yaitu:

Mudharabah Mutlaqah

Merupakan akad kerja sama yang tidak terikat. Dalam artian, pengelola dapat melakukan usaha apapun yang tidak terikat jenis usahanya, waktu, daerah cakupan bisnis, dll. 

Aplikasi perbankan:

– Dalam penghimpunan dana: tabungan mudharabah, giro mudharabah, deposito mudharabah.

– Dalam penyaluran dana: pembiayaan proyek dengan akad mudharabah.

Mudharabah Muqayyadah

Merupakan akad kerja sama yang terikat. Dalam artian, pengelola harus menggunakan modal yang ada untuk menjalankan usaha sesuai dengan yang telah disepakati di awal oleh kedua belah pihak.

Aplikasi perbankan: special investment dan penyalurannya.

b. Musyarakah

Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memiliki kontribusi sebagai penyandang dana (Shahibul Maal) maupun sebagai pengelola dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama-sama.

Aplikasi perbankan: pembiayaan proyek dengan akad musyarakah.

     3.   Jual Beli (Tijarah)

a. Murabahah

Merupakan jual beli barang dengan spesifikasi yang jelas dan harga pokok yang diketahui dengan tambahan keuntungan bagi penjual yang telah disepakati bersama. Pembayaran dilakukan dengan angsuran. Kepemilikan barang oleh pembeli dimulai ketika penandatanganan kontrak, tetapi dengan adanya suatu jaminan pada penjual.

Aplikasi perbankan: pembelian barang-barang investasi.

b. Salam

Merupakan pembelian dengan pesanan terhadap barang yang spesifikasinya jelas, yang barangnya diserahkan diakhir, sedangkan pembayaran dilakukan diawal. Biasanya merupakan aplikasi perbankan untuk pertanian. Terdapat pula salam paralel.

Aplikasi perbankan: pemberian pembiayaan bagi petani dari bank yang selanjutnya dilakukan pembelian hasil panen oleh bank dan bank menjualnya kembali kepada pedagang.

c. Istishna’

Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang terhadap barang yang spesifikasinya jelas, yang barangnya diserahkan diakhir, sedangkan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan diawal/diakhir/diangsur). Terdapat pula istishna’ paralel.

Aplikasi perbankan: pembelian barang-barang investasi.

     4.  Sewa (Ijarah)

a. Ijarah  

Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. 

Aplikasi perbankan: operating lease, financial lease 

b. Ijarah Muntahia bit Tamlik

Merupakan akad sewa barang atau jasa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut.

Aplikasi perbankan: capital lease

      5.  Jasa (Ujroh)

a.Wakalah

Merupakan proses pelimpahan atau pendelegasian amanah oleh seseorang kepada orang lain dengan biaya yang disepakati.

Aplikasi perbankan: meminta bank untuk menggantikan nasabah dalam penagihan utang.

b. Kafalah

Merupakan proses mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang teguh pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pihak yang menjamin dapat mengenakan biaya yang disepakati di awal.

Aplikasi perbankan: meminta bank untuk menjamin pembelian barang investasi yang dilakukan oleh nasabah.

c. Hawalah

Merupakan proses pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

Aplikasi perbankan: factoring, bill discounting

d.  Ar-Rahn

Merupakan proses menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

Aplikasi perbankan: jaminan utang atas dana pembiayaan.

e. Sharf

Merupakan proses penukaran bank note.

***

Bagian II Bab I TA-ku

Sumber

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

El-Diwany, Tarek. 2005. The Problem With Interest: Sistem Bunga dan Permasalahannya. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.

Muhammad, dkk. 2007. Modul Short Course Bank Syari’ah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ekonomi Islam.

Entry filed under: Islam.

Perekonomian dan Harta dalam Islam Conventional vs Sharia Banking

Leave a comment

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Keep in your mind that your life just for Alloh

Categories

My personality

Click to view my Personality Profile page

Blog Stats

  • 47,730 hits

Posting

Mutiara hikmah

June 2008
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Islamic Calendar